Pengertian dan Definisi Takdir Takdir merupakan hukum sebab akibat yang berlaku secara pasti sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Takdir merupakan bahasa Tuhan, tidak bisa dirubah dan sudah merupakan kepastian.
Dalam bahasa Arab, takdir disebut qadara, yuqaddiru, atau taqdir. Arti harfiahnya adalah ukuran, ketentuan, kemampuan, dan kepastian. Definisi takdir dijelaskan dalam Al-Quran dalam surah Yasin ayat 38, surah Fussilat ayat 12, surah Al-Furqan ayat 2, dan surah Al-Anam ayat 96. Dari ayat-ayat tersebut menarik 3 kesimpulan, yakni: Pertama, takdir berlaku untuk fenomena alam, artinya hukum dan ketentuan dari Tuhan mengikat perilaku alam.
Sehingga hukum sebab akibat yang terjadi di alam ini dapat dipahami manusia. Kedua, takdir Tuhan terkait hukum sosial (sunnatullah). Hukum ini melibatkan manusia di dalamnya. Ketiga, akibat dari takdir dalam arti hukum kepastian Allah yang baru dapat diketahui setelah berada di alam akhirat..