Kautamaan Shalat Berjamaah

Dalam Agama Islam shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan sehari-hari bagi umat muslim. Baik itu shalat subuh yang dimulai di pagi hari, dhuhur di siang hari, ashar di sore hari,magrib, dan isya di malam hari. Kelima amalan sholat ini mempunyai hukum fardhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.

Umat muslim yang menegakkan shalat, tentu mendapat berbagai rahmat kebaikan dari Allah. Terlebih lagi, bagi umat muslim yang rajin mengerjakan shalat secara berjamaah di masjid. Tentu ini menjadi amalan baik dengan pahala yang berlipat ganda, dibandingkan shalat yang dikerjakan secara mandiri di rumah. Bahkan, dalam Al Quran pun umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah untuk mendapatkan manfaat kebaikan.

Dalam hal ini, terdapat berbagai keutamaan shalat berjamaah yang perlu diketahui. Dikatakan, shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat dibandingkan shalat yang dilakukan secara sendiri. Bukan hanya itu, keutamaan shalat berjamaah juga dapat memberikan banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.

Dengan begitu, penting untuk memahami apa saja keutamaan shalat berjamaah yang bisa didapatkan oleh umat muslim. Selain itu, juga perlu diketahui bagaimana hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah dengan baik. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum berbagai keutamaan Sholat berjamaah dan beberapa informasi penting lainnya yang perlu disimak

Sebelum mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al Quran dan sunah Rasul. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Di mana menurut Jumhur ulama, shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat berjamaah mempunyai hukum wajib.
Perlu diketahui, bahwa Rasulullah selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak perna meninggalkannya. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu :

“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”

Selain itu dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga bersabda :

“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”

Perintah tentang shalat berjamaah pun juga tercantum dalam QS. At Taubah ayat 18. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman. “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”

Benarkah Wanita Lebih Utama Sholat di Rumah?

Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah.

Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan, dan potensi gangguan pun amat besar.

Hal itu disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan wanita keluar rumah secara bebas dan aman. Rumah-rumah saat itu masih jarang. Tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Jadi, posisi wanita belum aman dari gangguan.

Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. “Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka.” (HR Ahmad dari Ummu Salamah RA).

Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.

Bagi fukaha Syafi’iyah dan Hanabilah, wanita boleh sholat berjamaah di masjid asal tidak berdandan dan diizinkan oleh suami mereka. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi: “Apabila para wanita kalian meminta izin pergi ke masjid, berilah mereka izin.” (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar RA).

Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai ‘illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada ‘illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih: Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi, wujudan wa ‘adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).

Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, wanita diperbolehkan ke masjid. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.

Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian. Nabi Muhammad bersabda: “Sholat berjamaah dibandingkan sholat sendiri lebih utama 25, dalam riwayat lain: 27 derajat.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain dari Ibnu Umar RA

Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan :

اِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَاَ قَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمۡ يَخۡشَ اِلَّا اللّٰهَ‌ فَعَسٰٓى اُولٰۤٮِٕكَ اَنۡ يَّكُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُهۡتَدِيۡنَ

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah: 18).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H dalam kitab ‘Tafsir as-Sa’di’ menyatakan, memakmurkan masjid terbagi dua yaitu secara lahir dan batin. Lahir dimaknai secara fisik seperti bersih dan nyaman, sedangkan batin artinya digunakan untuk zikrullah dan syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, sholat berjama’ah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan kegiatan keagamaan seperti pengajian dan pendalaman agama. (والله اعلم بمراه)

Rakor FKUB Provinsi Jambi Perkuat Enam Program Strategis

Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jambi yang yang telah berlangsung pada tanggal 10- 12 Juni 2021 bertempat di Hotel Harvest Jambi yang mengusung tema “Peningkatan Peran FKUB dalam Menjaga Keutuhan NKRI”

dalam rakor tersebut FKUB Provinsi Jambi merekomendasi penguatan enam program strategis:

Pertama pada peningkatan program Dialog Keagamaan yang selama ini hanya internal pengurus dan anggota namun kedepannya harus melibat semua unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintahan dan DPRD guna memperkuat kerukunan umat beragama di Provinsi Jambi

Kedua penguatan pada program sosialisasi kerukunan umat beragama di semua sektor, terutama pada pimpinan pendidikan mulai dari Pendidikan TK sampai Perguruan Tinggi, yang bertujuan pentingnya kerukunan umat dapat dipahami oleh pemangku kebijakan sehingga toleransi beragama dalam kontek FKUB menjadi kebijakan baru bagi pemangku kebijakan pendidikan

Ketiga FKUB memperkuat program turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi masyarakat tentang kerukunan beragama di wilayah tersebut,

Keempat penguatan pada bidang regulasi sehingga aturan -aturan kerukunan umat menjadi dasar bagi pelaksanaan program FKUB dalam provinsi Jambi,

Kelima program 4 pilar Kebangsaan PBNU ( Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 194) menjadi penting bagi FKUB untuk ikut berperan aktif mensosialisasikannya dan yang

keenam penguatan keseragaman izin pendirian rumah ibadah selain peraturan Bersama Menteri dan pergub yang menjadi dasar akan tetapi aspek kultur, budaya masyarakat menjadi penting apalagi di Jambi budaya adat istiadat yang masih kental dalam mengambil keputusan di tengah masyarakat.

Kegiatan yang ditutup oleh Kabid Kesbangpol Provinsi Jambi Atmajaya menyampaikan terimakasih kepada semua peserta rakor, ia mengharap FKUB dapat menjalankan programnya dengan baik sehingga kondusifitas masyarakat Jambi tetap utuh dan terjaga dengan baik.

Sebelumnya,Ketua FKUB Provinsi Jambi Prof. Hasbi Umar sangat mengharap pemerintah Daerah dapat memperhatikan FKUB baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota khususnya pada penganggaran Kegiatan FKUB.harapnya.

SEKDA SUDIRMAN BUKA RAKOR FKUB PROVINSI JAMBI

Sekretaris Provinsi Jambi, Sudirman membuka kegiatan rakor FKUB provinsi Jambi dengan mengusung tema ” Optimalisasi Peranan FKUB Provinsi Jambi Menjaga Keutuhan NKRI” bertempar di Hotel Harvest Jambi, 10- 12 Juni 2021.

Dihadapan 100 peserta yang terdiri FKUB Provinsi, Kabupaten dan kota Se Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan, bahwa Indonesia terdiri dari kemajmukan harus kita jaga bersama keutuhan NKRI adalah final bagi kita semua.

Lanjutnya Peran FKUB menjadi penting sebagai wahana membangun keharmonisan umat beragama, wahana komunikasi serta mempunyai peran penting dalam pembangunan provinsi Jambi.

Sebelumya H.Mukti Kaban Kesbangpol provinsi Jambi dalam laporannya menyampaikan rakor ini merupakan agenda FKUB dalam menyikapi dan merumuskan persoalan lintas agama di provinsi Jambi terutama dalam pendirian rumah ibadah yang masih menjadi persoalan hingga saat ini, kedua anggaran FKUB dalam menjalan programnya yang yang masih relatif rendah, dan ketiga peninjauan kembali pergub nomor 19 Tahun 2021

keberadaan FKUB menjadi penting sebagai wahana harmonisasi, kerukunan, komunikasi, dan berperan penting dalam pembangunan dalam provinsi Jambi.ucapnya.

Ketua FKUB Provinsi Jambi persiapkan Rakor FKUB

Untuk mempersiapkan rakor FKUB dalam waktu dekat kedepannya ini, ketua FKUB akan mempersiapkan keseragaman program FKUB, yang diharapkan menjadi landasan dalam bertendak pemecahan masalah di FKUB provinsi Jambi, hal ini disampaikan oleh Ketua FKUB Prov.Jambi Prof. H. Hasbi Umar.

Kita juga mempersiapkan materi termasuk narasumbernya,sehingga rakor diharapkan membuah hasil untuk kepentingan FKUB. Tambahnya

Ia menambahkan FKUB berduka atas wafatnya anggota FKUB provinsi Jambi bapak. M.Said kita doakan semiga almarhum Khusnul Khotimah, menyikapi berkurang anggota FKUB dalam waktu dekat kita akan mengusulkan PAW anggota FKUB Provinsi Jambi untuk peganti almarhum kepada wagub sebagai pembina FKUB Prov.Jambi. (red)

FKUB Provinsi Jambi Gelar Rapat Internal

H.Mukti Kaban Kesbangpol Provinai Jambi

bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, 7 Juni 2021 Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jambi menggelar Rapat Internal untuk membahas berbagai persoalan keumatan lintas agama.

Rapat internal yang dipimpin Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi H.Mukti menyampaikan keberadaan FKUB sangat urgen dalam menjamin kerukunan umat beragama yang sudah diamanahkan undang-undang dan peraturan, ia menambahkan peran FKUB sudah berperan aktif dalam menjaga kedamaian diantranya dalam pelaksanaan PSU tanggal 27 Mei yang lalu sehingga umat masing-masing mampu menjaga keamanan dan kedamaian dalam pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pilgub Jambi.

Mukti menambahkan FKUB terus melaksanakan program kerjanya diantaranya dalam waktu dekat ini akan melaksanaan Rakor FKUB Se-provinsi Jambi untuk membicarakan isu penting keagamaan dan kebangsaan, ia menekan secepatnya menyiapkan Rakor tersebut. Peserta yang akan mengikuti rakor tersebut FKUB Kabupaten/kota dan kepala TU Kemenag se-provinsi Jambi

ikut rapat internal FKUB ketua, sekretaris dn pengurus FKUB Jambi, kabid FKUB kesbangpol (Red)

UIN Sutha Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

Untuk memuluskan pedirian lembaga tersebut UIN menggandeng BJPH Kemenag RI dalam rangka sosialisasi PP No 39 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, hadir tim BPJPH 9 orang bertempat di ruang senat kamis,3 Juni 2021

Dalam presentasi yang disampaikan oleh wiji selaku sekretaris lembaga sertifikasi halal, saat ini ada beberapa orang dosen UIN sedang mengikuti pelatihan sertifikasi halal.

Armain: Jika Bersungguh tidak ada yang tidak Mungkin.

Armain, S Ag

Dalam bernegara berdemokrasi di Indonesia semua orang berhak mendapat hak sama, termasuk mendapat hak sebagai kepala daerah sepanjang persyaratan terpenuhi.

“Tidak ada yang tidak mungkin jika bersungguh – sungguh pasti dapat” apalagi dalam persoalan pilkada yang memilih masyarakat, jika masyarakat setuju dan senang bisa saja terpilih, banyak buktinya dulu masyarakat biasa, terpilih juga jadi kepala daerah.

Untuk persiapan pilkada Bupati dan wakil bupati Merangin 2024 nanti, kita belum tau siapa yang dipilih oleh masyarakat, tinggal lagi bagaimana kita melaku manuver politik untuk mendapat dukungan masyarakat.

Jika dukungan masyarakat banyak yang berlabuh ke saya ya bisa saja tidak menutup kemungkinan saya juga turun sebagai calon bupati nantinya, dan kita terus membaca peluang dan kemampuan menuju ke situ. tambahnya.

PSU Jambi Suara Tuhan, Susah ditebak Pemenangnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 88 TPS yang tersebar pada Kabupaaten Muaro Jambi, Kerinci, Sei.Penuh dan Tanjabtimur sangat sulit ditebak siapa pamenangnya dari tiga paslon, meskipun Haris Sani Unggul pada 9 Desember lalu, untuk PSU belum tentu. menurut akademisi ilmu pemerintahan UIN Dr. Dedek Kusnadi ada berapa alasan :

pertama, wilayah 88 TPS sangat mudah diolah dikontrol oleh masing – masing Tim dengan berbagai jurus yang dilakukan, baik pada masyarakat sebagai pamilih maupun pada tim yang dulu terutama yang merasa kecewa dengan sistem yang dijalankan, maka besar peluangnya untuk hijrah dari tim sebelumnya atau terpengaruh oleh paktor X pada PSU ini.

Kedua jadwal PSU terlalu dekat dengan hari lebaran, jika PSU dilaksanakan 5 Mei, besar kemungkinan Politik uang dimainkan semakin besar wanipironya bisa saja ia sebagai pemenangnya dan yang ketiga jika Paslon tidak mengevaluasi sistem kerja tim kemaren ia akan mengalami “arang arang habis besi binaso tukang puput payah sajo.

Kegigihan Rektor Mencari Sumber Dana, Jalan Lingkar Kampus segera dibangun Kemen.PUPR

Tak sia – sia kegigihan rektor UIN STS Jambi Prof.Su’aidi berbuah hasil dalam waktu dekat ini jalan Ringroad Kampus UIN STS Jambi segera dibangun rijit beton oleh Kementerian PUPR, selain jalan ringroad, pembangunan Embung ditengah kampus UIN sebagai Eko Wisata nanti akan dibangun bersamaan oleh Kemen PUPR RI.

Keberhasilan tersebut berkat kesungguhan rektor dan para wakil rekor membangun komunikasi baik pada lintas kementerian selama ini, termasuk juga dorongan yang kuat oleh anguota DPR RI dapil Jambi seperti pak HBA dan yang lainnya.

Kesungguhan dan kegigihan Prof Su’aidi dalam merubah perwajahan kampus terus ia lakukan