Dokter IGD Rs.Arafah Kota Jambi tolok Pasein BPJS PNS kondisi Pasien dalam keadaan lemah. Hal ini dialami oleh pasien Aisyah berumur 11 tahun anak dari bapak Abdul Rahman PNS dilingkungan Kementerian Agama,Minggu,20 Februari pukul 10.12 Pagi.
Pak rahman menjelaskan kondisi anaknya yang sudah lemah dirumah sebelum dibawa ke rumah sakit, pucat,dingin dan mata terbalalak. Nyampai di ruang IGD RS.Arafah salah satu Rumah sakit swasta yang menerima layanan BPJS menolak pasien tersebut menggunakan BPJS, menurut dokter yang memeriksa anak tersebut tidak termasuk kliman BPJS, tentu ayah dari Aisyah langsung naik pitam agar anaknya di priksa dengan baik dan dapat menggunakan BPJS sebagai haknya seorang PNS. Yang lebih anehnya jika mau ditindakan lebih mendalam harus lewat umum berbayar seperti pasien umum, kan ini aneh menurutnya.
Oleh sebab itulah pak rahman mengharap pihak RS betul -betul peduli dengan dengan pasien seperti ini ambil tindakan yang baik, sehingga pihak keluarga tenang, yang dituntut adalah Haknya sebagai pengguna BPJS. jika pihak RS sengaja mencari data keadaan pasien melalui keluarga tanpa melihat kondisi pasien yang mengkhuatirkan tentu ini dapat merugikan masyarakat.
Setelah berdebat dengan pihak IGD anaknya dapat tindakan lebih lanjut pasien dipasang inpus dan sebagainya.
pak rahman selaku orang akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di Jambi mengharap rektor menurun tim riset untuk meneliti keanehan yang terjadi yang sengaja menggiring masyarakat tidak menggunakan BPJS dengan seribu alasan yang dibuat-buatnya. Ucapnya
Perdebatan mengenai pilihan menjadi ibu rumah tangga tulen atau merangkap sebagai wanita karier setelah menikah memang kerap menimbulkan dilema. Apalagi jika dilihat begitu banyak perempuan yang eksis di berbagai kancah kehidupan, dari mulai bisnis, berbagai profesi, aktifis politik, pemerintahan, dan lainnya. Banyak faktor yang mendorong mereka memilih untuk tetap berkarier setelah menikah, di antaranya: 1) Dari sisi ekonomi, ada keinginan membantu suami memenuhi kebutuhan hidup yang kian tinggi. Bisa juga karena suami sedang dalam keadaan tidak mampu bekerja secara optimal, misalnya karena sakit yang lama, cacat, lumpuh, dan sebagainya. Lalum istri pun berusaha menggantikan peran suami sebagai pencari nafkah 2) Secara psikologis, ada semacam perasaan takut kehilangan identitas diri. Sebelum menikah, mungkin seorang perempuan terbiasa aktif bergaul, berorganisasi, bahkan sudah bekerja tanpa ada tuntutan apa pun. Namun setelah menikah, semua terasa berubah. Ia menjadi lebih banyak di rumah mengurus suami dan anak-anak dengan tumpukan pekerjaan rumah tangga yang seolah tiada habisnya. Semua itu dapat menimbulkan perubahan sikap, seperti mudah tersinggung, sensitif, tidak berguna, stres, bosan, dan lain sebagainya. 3) Dari sisi sosial, terdapat perubahan tatanan masyarakat kita saat ini. Perempuan didorong untuk berkarier di luar rumah, berjuang menyejajarkan diri dengan laki-laki. Dahulu, kebanyakan perempuan diatur supaya lebih banyak di rumah dengan dibekali keterampilan seperti menjahit, memasak, menyulam, dan lainnya. Sedangkan sekarang, ada semacam kebanggaan ketika tetap berkarier, misalnya merasa berguna dan dibutuhkan. Menjadi ibu rumah tangga terasa menyedihkan, kerap dipandang sebelah mata, dianggap menghambat kemajuan, dan tidak produktif karena tidak menghasilkan apa pun. Namun di sisi lain, dengan tetap bekerja, otomatis kita harus meninggalkan keluarga, suami dan anak-anak. Otomatis, kita harus pandai mengatur waktu antara keluarga dan bekerja jika tidak ingin keteteran atau salah satu menjadi korban. Semua itu kerap menjadi dilema bagi para ibu rumah tangga yang memilih tetap berkarier di luar rumah. Lalu, benarkah menjadi ibu rumah tangga membuat kita menjadi tidak produktif? Pemikiran ini jelas tidak benar. Banyak hal yang bisa dilakukan di rumah tanpa harus meninggalkan keluarga berlama-lama sehingga suami dan anak tidak ada yang dilalaikan. Tentunya, harus disesuaikan dengan passion atau kesukaan. Misalnya, menjadi penulis, berbisnis online, ikut berbagai kursus online untuk mengembangkan diri, dan lainnya. Apalagi sekarang memang zaman digital, semua bisa kita dapatkan dengan mudah meski dari rumah. Tidak mengapa jika sesekali kita ingin keluar rumah sebentar, menghibur diri dengan melakukan aktivitas yang menyenangkan, misalkan menghadiri kajian-kajian keislaman, sharing dengan ibu-ibu yang lain, atau ikut komunitas tertentu yang sesuai minat. Dengan syarat, harus seizin suami, tidak melalaikan kewajiban kita sebagai istri dan ibu, dan memperhatikan hukum-hukum yang berlaku di masyarakat ketika keluar rumah, terutama hukum agama, serta pandai menjaga diri dari fitnah. Dengan begitu, kehormatan kita tetap terjaga dan tetap dalam rida Allah. Intinya, lakukan aktivitas yang positif dan buang jauh-jauh pikiran negatif. Sesungguhnya, pemikiran negatif itulah yang menghambat untuk maju, bukan karena peran sebagai ibu rumah tangga. Yang tak kalah penting adalah kita harus sadar bahwa ketika memutuskan menikah, harus siap pula dengan peran dan tanggung jawab baru yang akan dijalani, yaitu sebagai istri dan ibu. Karena itu, ketika akan menikah, setiap pasangan suami istri perlu melakukan persiapan, baik mental maupun ilmu. Itulah sebabnya usia calon pasutri menjadi pertimbangan, yaitu agar ketika memasuki biduk rumah tangga, keduanya sudah mengerti kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, akan terbentuk keluarga yang “samara”, sebagaimana cita-cita awal saat memutuskan menikah
Islam memberikan panduan berbuat kepada orang tua meski sudah wafat.
Seorang anak masih memiliki kesempatan untuk berbakti kepada orangtua meski orang tua telah tiada. Pada kondisi itu anak tetap harus berusaha mempersembahkan sesuatu kepada kedua orang tuanya sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan kepada orangtuanya.
Lalu, Apa saja sikap bakti anak Setelah orang tua wafat? Muhammad Nur Abdullah Hafiz Suwaid dalam bukunya “Prophetic Parenting Cara Nabi Mendidik Anak” memberikan sembilan amalan yang mesti dikerjakan anak agar orang tuanya bahagia di alam barzakh.
Pertama, melaksanakan janji dan wasiat orang tua.
عن أبي أُسيد مالك بن ربيعة الساعدي قال: بينا نحن جلوس عند رسول الله ﷺ إذ جاءه رجل من بني سلمة فقال: يَا رَسُولَ اللّهِ، هَلْ بَقِيَ عَلَيَّ مِنْ شَيْءٍ لِوَالِدَيَّ أَبِرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ وَفَاتِهِمَا؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “نَعَمْ، الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا، وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا، وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا تُوصَلُ إِلَّا بِهِمَا، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا
Diriwayatkan Abu Daud dari Malik bin Rabi’ah as-Saidi ra. Ketika kami duduk bersama Rasulullah datanglah seorang dari kabilah Bani Salamah dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ada bakti yang tersisa untuk kedua orang tuaku yang dapat aku lakukan setelah mereka meninggal? “
Beliau menjawab, “Yah! mendoakan mereka, menunaikan janji mereka, menyambung tali silaturahmi yang pernah mereka lakukan, dan memuliakan teman mereka.”
Dari Abu Huraira RA Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT mengangkat derajat bagi seorang hamba yang saleh di surga. Dia bertanya,” Tuhanku, dari mana ini? “Allah menjawab,” permohonan ampunan anakmu untukmu.”
Ketiga, menyambung tali silaturahim. Diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya termasuk katagori berbakti yang paling baik adalah seseorang menyambung tali silaturahim dengan keluarga teman bapaknya setelah dia meninggal dunia.”
حديث أبي بُردة رضي الله عنه قال: قَدِمتُ المدينةَ فأتاني عبدُ الله بنُ عمر رضي الله عنهما فقال: أتدري لِمَ أتيتُكَ؟ قلتُ: لا. قال: سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: “مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ
Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya dari Abu Burdah: aku pergi ke kota Madinah di sana Aku dikunjungi oleh Abdullah bin Umar yang kemudian berkata, “Tahukah engkau kenapa aku mengunjungimu?” Aku jawab, “tidak tahu.” Dia mengatakan, “aku mendengar Rasulullah bersabda.
“Barangsiapa yang ingin menyambung tali silaturahmi bapaknya di makamnya, hendaknya menyambung tali silaturahmi dengan saudara-saudara bapaknya setelah si bapak meninggal dunia.”
Keempat, bersedekah atas nama orang tua. Ini diriwayatkan Bukhari Muslim, An Nasa’i dan Abu Daud dari Abdullah bin Abbas RA:
أنَّ سعدَ بنَ عبادةَ رضي اللهُ عنه تُوُفِّيَتْ أمُّه وهو غائبٌ عنها فقال : يا رسولَ اللهِ إنَّ أمي تُوُفِّيَتْ وأنا غائبٌ عنها أينفعُها شيءٌ إن تصدَّقتُ به عنها ؟ قال : نعم . قال : فإني أُشهدُك أنَّ حائطي المِخرافَ صدقةٌ عليها
Bahwasanya Sa’ad bin Ubadah bertanya kepada Nabi SAW “Ibuku meninggal dunia. Apakah akan bermanfaat baginya apabila aku bersedekah atas namanya?”
Beliau menjawab, “Yah.” Dia berkata, “aku memiliki sebidang kebun. Aku mempersaksikan mu bahwa aku menyedekahkannya atas nama ibuku.”
Kelima, ibadah haji untuk orang tua.
أن النبي ﷺ قال له رجل: إن فريضة الله على عباده أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع الحج ولا الظعن، أفأحج عنه؟ فقال له النبي ﷺ: حج عن أبيك واعتمر
Abu Razin RA berkata “Wahai Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua dan tidak sanggup melaksanakan ibadah haji umroh atau melakukan perjalanan.” Beliau bersabda, “Berhaji dan umroh atas nama bapakmu.”
Keenam, beramal saleh untuk membahagiakan almarhum.
“Dan katakanlah: “Berjalanlah kamu maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu.” (QS at-Taubah: 105)
Ilmu Ibnu Katsir mengatakan: “Disebutkan dalam hadits bahwa amalan orang yang masih hidup diperlihatkan kepada keluarga dan karib kerabat yang sudah meninggal dunia di alam barzakh.”
Kemudian dia membawakan hadits riwayat Abu Dawud dan ath-Thayalisi berikut sanadnya dari Jabir RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amalan kalian akan diperlihatkan kepada karib kerabat dan keluarga kalian di kubur-kubur mereka. Apabila baik, mereka bangga dan bergembira dan berkata,”Ya Allah ini adalah anugerah dan rahmat-Mu maka sempurnakan dan wafatkanlah dia atasnya.
Apabila selain itu mereka berdoa. “Ya Allah ilhamkanlah kepada mereka untuk mengerjakan amalan yang Engkau ridhai dan mendekatkan kepada-Mu.”
Nabi SAW berziarah ke makam ibunda beliau. Beliau menangis dan membuat para hadirin di sekitar beliau juga menangis. Beliau bersabda:
“Aku minta izin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampunan baginya namun aku tidak diizinkan. Kemudian aku meminta izin kepadanya untuk berziarah ke makamnya dan aku diizinkan. Berziarah ke makam sebab itu dapat mengingatkan akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Kedelapan, menjaga nama baik orang tua.
عن عبد الرحمن بن سمرة قال : قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ” من بر قسمهما وقضى دينهما ولم يستسب لهما ، كتب بارا وإن كان عاقا في حياته ، ومن لم يبر قسمهما ويقضي دينهما واستسب لهما ، كتب عاقا وإن كان بارا في حياته
Abdurrahman bin Samurah berkata Rasulullah SAW bersabda. “Barangsiapa yang menunaikan sumpah kedua orang tua, melunasi utang mereka dan tidak menyebabkan mereka dicaci maki, maka dia dicatat sebagai orang yang berbakti, walaupun dalam masa hidup orang tuanya dia durhaka. Dan barangsiapa yang tidak menunaikan sumpah kedua orang tua, tidak melunasi utang mereka, dan menyebabkan mereka dicaci-maki, maka dia dicatat sebagai orang yang durhaka walaupun dalam masa hidup orang tuanya dia berbakti.”
Kesembilan, puasa atas nama orang tua.
عن عبدِ اللهِ بنِ بُريدةَ، عن أبيه رَضِيَ اللهُ عنه، قال: ((بَينا أنا جالِسٌ عند رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذ أتَتْه امرأةٌ، فقالت: إنِّي تصَدَّقْتُ على أمِّي بجاريةٍ، وإنَّها ماتَتْ، قال: فقال: وجَبَ أجرُكِ، ورَدَّها عليكِ الميراثُ، قالت: يا رسولَ اللهِ، إنَّه كان عليها صَومُ شَهْرٍ، أفأصومُ عنها؟ قال: صُومِي عنها، قالت: إنَّها لم تحُجَّ قَطُّ، أفأحُجُّ عنها؟ قال: حُجِّي عنها))
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata seorang wanita datang menghadap Nabi SAW dan berkata, “Sesungguhnya ibuku memiliki utang puasa dua bulan.” Beliau bersabda, “berpuasalah atas nama ibumu.” Dia berkata lagi, “sesungguhnya ibuku belum menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda. “Kerjakanlah ibadah haji atas nama-nya.” Dia berkata lagi. “Aku pernah menyedekahkan budak wanita kepadanya.” Beliau bersabda Allah telah memberimu pahala karenanya, dan sekarang mengembalikannya kepadamu sebagai warisan.”
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi terus melakukan kerjasama berbagai pihak dalam rangka peningkatan kualitas SDM yang unggul dalam berbagai bidang termasuk pada kualitas atlit yang dimiliki oleh UIN Sutha.
Hal terbukti kemaren, selasa,8 Februari 2022 bertempat di sekretariat KONI Jambi UIN Sutha dan KONI bahas bersama Draf MoU dua lembaga ini.
Hadir mewakili rektor, Dr. Bahrul Ulum sebagai WR.III dalam sambutannya menyampaikan program UIN Sutha termasuk diantaranya pembinaan para atlit dalam peningkatam kualitasnya. Ia mengharap KONI Jambi dapat sepenuh berkontribusi ke UIN pada bidang olah raga, sehingga nanti para atlit UIN terukur kemampuannya dalam mengikuti berbagai ivent bidang olah raga,
Ketua KONI Jambi Budi Setiawan,SP,MM menyambut baik langkah UIN bersenergi dengan KONI dalam peningakatan dan pembinaan bidang Olah Raga. Dan kami siap mendukung UIN Jambi,
Ketua KONI mengharap para atlit yang berprestasi nanti akan kita rekomendasi untuk melanjut Pendidikannya ke UIN sehingga dapat kemudahan dalam biaya pendidikannya, karena sebagian para atlit kita yang berprestasi tidak menutup kemungkinan kekurangan biaya pendidikan sementara ia sangat berprestasi dan telah teruji.
dalam pembhasan draf MoU akan dituangkan UIN akan kita beri sebagai wadah pembinaan sebagian cabor yang ada.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro AAKK UIN Sutha Dr. H.A.Munir, Subkor Kerjasama Abdul Rahman, Konsultan Pusat Bisnis UIN Farhan Habibi dan staf kerjasama Ali Ubaydillah sementara dari Pihak KONI yg hadir Sekretaris KONi Bapka Mumtaz dan pengurus lainnya.
Jantungnya kampus adalah perpustakaan yang harus mendapat perhatian khusus dalam penibgkatan SDM Kampus, untuk menjadi perpustakaaan yang layak sesuai dengan perkembangan digitalisasi, UPT.Perpusakaan UIN Sutha melakukan MoA dengan UPT.Perpustakaan UIN Rd.Intan Lampung, MoA kali dalam lingkup layanan pustaka berbasis tekhnologi, koleksi cetak maupun non cetak, dan peningkatan SDM di bidang pustakaan.ungkap WR.III Bahrul Ulum
Memontum rapat kerja UIN STS Jambi di lampung, Fakultas Saintek dan Perpusakaan melakukan penandatanganan MoA dengan Fak.Mipa dan Perpustakaan Universitas Lampung, acara berlangsung di aula dekanat Mipa Unila Lampung Rabu, 26 Jan 2022 disambut hangat oleh wakil rektor IV Unila Prof.Suharso.
Dalam sambutanya ia menyambut baik program MoA ini sebagai tindaklanjut dari MoU yang terlaksana pada bulan kemaren. Kita harap antara UIN dan Unila selalu berkolabarasi dalam program Tri Darma Perguruan Tinggi.
Sementara itu, wakil rektor III UIN STS Jambi Bahrul Mengucapakan terima kasih atas diterima kegiatan MoA ini, kita sangat berharap Unila bisa bantu dalam pengembangan UIN STS Jambi wabil khusus fak.saintek yang baru berdiri di UIN.
Turut hadir dalam MoA dekan Saintek Iskandar, kepala biro AAKK A.Munir, Kepala Upt.Pespusakaan M.Isnaini dan pejabat lainnya.
Gubernur Jambi Alharis mengajak pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Provinsi Jambi coffee morning di rumah dinas gubernur, Senin,13 Desember 2021
Dalam pertemuan tersebut gubernur Alharis mengajak FKUB provinsi Jambi untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama baik pada lintas agama yang ada maupun kerukunan pada agamanya masing -masing, keberadaan FKUB menjadi penting ditengah kehidupan beragama melalui berbagai kegiatan dalam memberi bimbingan dan diolog antar agama,
Gubernur Alharis yang juga didampingi wagub KH.Abdullah Sani minta FKUB bangun program desa kerukunan yang nantinya akan menjadi contoh bagi yang lain, kerukunan dan kedamaian tentu dapat mendorong percepatan pembaagunan daerah.
Sementara itu, ketua FKUB Provinsi Jambi Prof.Hasbi Umar dalam sambutannya FKUB Jambi terus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menjaga kerukunan beragama dengan cara dialog, bimbingan pemahaman agama yang benar sehingga tentu dapat melahirkan toleran, saling menjaga dan menghormati agama lain.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut kaban kesbangpol H.Mukti,kabid terkait dan pengurus FKUB Provinsi Jambi
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami berikan ilustrasi untuk memudahkan dalam memahami siapa yang dimaksud saudara tiri..
Parjio seorang duda, memiliki anak perempuan dari istri pertama, bernama Ani. Ngatiyem seorang janda, memilliki anak laki-laki dari suami pertama, bernama Rudi.
Parjio menikah dengan Ngatiyem, sehingga hubungan Ani dengan Rudi adalah saudara tiri.
Bolehkah mereka menikah?
Allah telah jelaskan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi lelaki… Allah jelaskan di surat an-Nisa,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. an-Nisa: 23).
Dalam ayat ini, Allah menyebutkan ada 11 orang yang menjadi mahram kita… siapa saja mereka? anda bisa mempelajarinya di artikel ini:
Adakah saudara tiri di sana?
Jawabannya tidak ada… Tidak ada saudara tiri di sana.
Karena itu, mereka boleh menikah..sebab mereka BUKAN mahram.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri..
Jawaban beliau,
ليس هناك حرج إذا تزوج أخو زيد من الأم أخته من الأب ، لا بأس ؛ لأنه ليس بينهما قرابة ، ولم يكن بينهما رضاع .
زيد له أخت من الأب وله أخ من الأم ، فأخوه من الأم ينكح أخته من الأب ، لا بأس به ؛ لأنه ليس بينهما قرابة
Tidak masalah.. ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan.
Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan. (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)
Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,
فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة
Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.
Kemudian dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)
Catatan:
Berikut ini BUKAN saudara tiri..
Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman. Hubungan Rahmah dengan Luqman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seBAPAK. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.
Atau sebaliknya,
Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seIBU. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.
sekitar pada tahun 80 an ayah ba-umo atau berladang diwilayah Belengo desa Langling Merangin, pada waktu wilayah Belingo masih banyak hutan belantara kayu-kayunya besar-besar seperti kayu meratih, kolim, tembesu dan lain sebagainya, dari umo mau keluar lebih kurang 7 km, jika hujan lebat tentu tidak bisa ditempuh pake motor apa lagi mobil.
Saat itu ayah keluar untuk membeli ransum atau belanja kebutuhan di umo, pas mau masuk lagi keumo hujan sangat lebat, ayah berjalan kaki sejauh 7 km dibawah deras hujan berpayung daun pisang sambil memikul ransum yang dibeli, jalan yang sangat licin kiri kanan semak belukar dipertengahan perjalanan ayah melihat datuk panggilan akrab sang raja hutan alias harimau berjalan ditengah jalan lebih kurang 50 meter di depan ayah, tentu ayah berhenti sejenak mengambil langkah yang akan ditempuh tidak ada pilihan jalan alternnatif hanya dua pilihan maju trus atau balik kebelakang disaat berhenti tertegun ayah mengeluarkan isyarat dengan cara batuk agar datuk tau dibelakangnya ada manusia, tentu ayah berbacoan ayat ayat Alqur’an memohon agar datuk tidak mengganggu kemudian ayah menegur sang datuk ” Datuk ….!! numpang lewat sayo mau balik ke umo jangan ganggu sayo datuk !! Sang datuk melihat kebelakang dan memandang ayah lebih kurang dua minit kemudian datuk mengaum dengan suara yang tidak begitu kencang seakan memberi isarat ke ayah “lewatlah” kemudian datuk meminggir dirinya masuk kesemak dengan penuh tawakkal ayah melanjutkan perjalananan di saat tiba di mana posisi datuk berhenti bulu kuduk ayah naik pasrah kepada yang maha kuasa sang datuk rupanya hanya meminggirkan dirinya sambil duduk di dalam semak yang tidak begitu jauh dari jalan tentu ayah melihat jelas tubuh datuk yang bertubuh besar itu, yang menarik disaat ayah memnadang sang datuk, datuk menunduk seakan memberi isyarat “truslah lewat sayo dak mengganggumu”
ayah trus berjalan sambil berbacoan semoga datuk tidak mengganggu setelah melewati 10 m dari datuk, datuk kembali keluar ke jalan meneruskan perjalananya di belakang ayah.
Hikmah dari peristiwa tersebut ternyata harimau binatang yang punya naluri seperti manusia selama ia tidak terganggu, tidak menggangu kita, bahkan bisa dijadikan banser untuk keamanan ladang kita.